Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Kripto Anjlok, Investor Harus Bagaimana?

Kompas.com - 15/05/2022, 08:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi pasar aset kripto sedang tidak baik-baik saja belakangan ini. Penurunan harga terus berlanjut dan sejumlah aset kripto makin longsor harganya.

Pasar kripto juga digoyang stablecoin algoritmik dari TerraUSD (UST) yang nilainya runtuh dan gagal menjaga persamaan nilai tukarnya terhadap dolar AS. Kemudian, LUNA, aset kripto di jaringan Terra juga kehilangan lebih dari 90 persen dari harga tertingginya.

Dari dalam negeri, aturan pajak aset kripto telah resmi diberlakukan 1 Mei 2022. Ini juga menarik perhatian investor soal potensi industri kripto di Indonesia. Beberapa peristiwa di atas, membuat pelaku pasar mulai memikirkan masa depan dari industri aset kripto secara global maupun nasional.

Baca juga: Tips Investasi Kripto di Tengah Kondisi Pasar yang Lesu

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan kondisi market sebagai siklus memang terkadang naik dan turun. Maka itu, pelaku pasar perlu menyikapi kondisi ini dengan tenang dan sikap kehati-hatian.

"Kondisi penurunan market saat ini, tidak hanya terjadi di kripto saja. Pasar modal pun mengalami hal yang serupa. Inflasi pun relatif tetap mendekati level tertinggi. Tidak pernah ada tempat berlindung yang aman, ketika badai sedang dalam kekuatan penuh," kata pria yang akrab disapa Manda.

Manda menambahkan, melihat aksi jual aset kripto sepertinya tidak dapat dihindarikan, namun ini bukan saatnya untuk panik. Pasar kripto sebagian besar mulai kembali stabil. Jika pasar modal kembali pulih, diharapkan hal serupa terjadi di kripto.

Ada ketidakpastian lain yang mengganggu sentimen investor secara bersamaan. Ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, inflasi yang memburuk, masalah rantai pasokan, fluktuasi harga minyak, pertumbuhan yang melambat di China dan kekhawatiran tentang dampak wabah Covid-19 juga berkontribusi terhadap kecemasan.

"Banyak aset kripto telah naik cukup tinggi dalam beberapa bulan dan tahun terakhir, mungkin sampai-sampai mereka diperdagangkan lebih dari yang seharusnya. Saat situasi sangat tidak pasti seperti sekarang, volatilitas pasar selalu lebih tinggi,” katanya.

Baca juga: Mengenal Terra LUNA, Sempat Masuk Jajaran Market Cap Tertinggi Pasar Kripto, Kini Tak Bernilai

Industi kripto telah tumbuh dengan berbagai inovasi. Apa yang dimulai sebagai konsep ekonomi, seperti investasi dan kini telah merambah ke dunia ekosistem blockchain. Sebuah inovasi bisa saja gagal dan berhasil, termasuk stablecoin algoritmik adalah salah satunya.

"Drama yang terjadi saat ini sedang menguji stablecoin algoritmik untuk melihat apakah mereka berhasil atau gagal. Namun, ada banyak sisi baik dari stablecoin dengan konsep yang berbeda. Diharapkan para pengembang project kripto dapat menemukan inovasi mutakhir dalam waktu dekat melalui proyek-proyek baru," ucapnya.
Pajak Kripto

Industri aset kripto Indonesia sudah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 resmi berlaku 1 Mei 2022. Beleid itu mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Aturan tersebut sudah dijalankan semua pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Bappebti. Mereka membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.

Baca juga: Beberapa Sentimen Ini Jadi Penyebab Aset Kripto Tertekan Sepanjang Pekan Ini

"Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68," kata Manda.

Diharapkan dengan adanya aturan PMK 68 ini bisa mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, karena ada kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Para pelaku pasar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara melalui pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan.

Saat ini, asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68, besaran potongan dan dampaknya bagi investor. Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri. (Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Pasar Kripto Rontok, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Tips Ini

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Harga Aset Kripto Longsor, Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com