JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 29 telah dibuka. Hal tersebut diumumkan dalam keterangan postingan Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.
Dengan demikian para peserta sudah bisa mendaftarkan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Namun bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, cukup login ke dashboard prakerja.go.id. Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 29.
"Yang belum rejeki di gelombang 28, mari coba lagi di gelombang 29! Sekarang merapat ke dashboard dan segera klik "Gabung Gelombang"ya," tulis akun Prakerja, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftar yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada platform digital yang bisa digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Jangan lupa, ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Bila hingga tenggat waktu tersebut saldo tak dimanfaatkan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Sebelum membahas cara daftar Prakerja lebih lanjut, simak beberapa syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 sebagaimana dikutip dari laman prakerja.go.id.
Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tetap Loyal ke Penjabat Kepala Daerah
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.