4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Debit BSI di ATM dan Indomaret
Biaya mengurus sertifikat tanah
Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Baca juga: Cara Cek BI Cheking atau SLIK OJK Online dengan Mudah
Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT
Apabila merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, Anda memiliki opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:
Demikianlah cara membuat sertifikat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah, baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Upayakan agar Anda tidak menggunakan cara yang meragukan, atau bahkan memakai jasa calo.
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.