Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai

Kompas.com - 16/05/2022, 16:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi yang ingin download surat perjanjian kontrak rumah, contoh surat perjanjian sewa rumah dengan meterai berikut ini bisa menjadi salah satu pilihan.

Surat perjanjian kontrak rumah bermeterai duperlukan untuk para pihak yang ingin menyewakan rumahnya kepada penyewa rumah.

Karena itu, contoh surat perjanjian kontrak rumah banyak dicari pembaca, termasuk mengenai surat perjanjian sewa rumah untuk kantor.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar

Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah dengan meterai selengkapnya:

SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : ----------------------------------------------------
  • Umur : ----------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ----------------------------------------------------
  • Alamat : ----------------------------------------------------
  • Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  • Nama : ----------------------------------------------------
  • Umur : ----------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ----------------------------------------------------
  • Alamat : ----------------------------------------------------
  • Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah:

  • Ukuran bangunan rumah : ( ------------- ) X ( ------------- ) meter
  • Luas : ( ------------- ) meter persegi
  • Alamat : ---------------------------------------------
  • Kelurahan : ---------------------------------------------
  • Kecamatan : ---------------------------------------------
  • Kota/kabupaten : ---------------------------------------------

Baca juga: Mau Pisah Harta Perkawinan? Ini Syarat Buat Perjanjian Nikah di KUA

Pasal 2

PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan ----------------------------------------

Pasal 3

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] tahun terhitung sejak tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---) sampai dengan tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---).
  2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per tahun atau [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  3. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
  4. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

  1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 5

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomer telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Pasal 6

PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 7

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

  1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
  2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  5. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 8

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
  3. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
    • Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    • Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 9

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Baca juga: Kenali Apa Itu AJB dan Bedanya dengan PPJB Saat Beli Rumah atau Tanah

Pasal 10

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 11

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 12

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 13

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Pasal 14

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterei cukup.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------- ) tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).

PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA

 

 

[ ------------------------- ]                                         [ ------------------------ ]

Itulah surat perjanjian kontrak rumah bermeterai (contoh surat perjanjian sewa rumah dengan meterai) bagi yang ingin download surat perjanjian kontrak rumah.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com