Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Indonesia Mendapat Ganti Rugi dari Jepang yang Pernah Menjajah?

Kompas.com - 17/05/2022, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Meski kerapkali mengalami pasang surut, hubungan persahabatan bilateral antara Indonesia-Jepang relatif cukup terjalin dengan baik. Di masa lalu, ada sejarah yang sangat kelam dalam hubungan kedua negara. 

Indonesia sendiri sempat menjadi negara jajahan Jepang saat Perang Dunia II berkecambuk. Tepatnya, Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, mengalami pendudukan bala tentara Dai Nippon selama kurun waktu 1942-945.

Meskipun menjajah Indonesia dalam waktu seumur jagung, banyak penderitaan dan penindasan yang dialami rakyat Indonesia di bawah Jepang. Bahkan banyak yang menyebut, kondisinya jauh lebih memperihatinkan ketimbang di bawah penjajahan Belanda.

Sejarah mencatat masa kelam kekejaman Jepang di Indonesia antara lain bencana kelaparan yang luar biasa, kerja romusha, hingga budak seks atau jugun ianfu.

Baca juga: 22 Tahun Pisah dari RI, Mengapa Timor Leste Setia Gunakan Dollar AS?

Lalu apa ganti rugi atau kompensasi yang diberikan Jepang pada Indonesia setelah negara ini merdeka?

Ganti rugi penjajahan Jepang

Sebagai negara yang pernah terjajah oleh Jepang selama 3,5 tahun, Indonesia diberikan hak untuk meminta ganti rugi kepada negara penjajah. Ini merupakan konsekuensi dari kerugian selama perang atau yang lazim disebut pampasan perang.

Pampasan perang sendiri tak lepas dari tuntutan pihak pemenang perang, dalam hal ini Sekutu pimpinan Amerika Serikat (AS) dalam Perang Dunia II.

Hal ini pula yang menyebabkan, Belanda meski sama-sama menjajah Indonesia, tak dituntut untuk membayar kerugian perang ke Indonesia. Ini lantaran Belanda masuk dalam kelompok sekutu atau pemenang perang.

Baca juga: Sejarah Betadine, Bermula dari Eks Kopassus yang Berjualan Obat Merah

Pampasan perang untuk Indonesia diperoleh dari hasil perjanjian San Francisco yang diprakarsai oleh AS yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia II. Indonesia termasuk dalam negara yang diundang dalam kesepakatan tersebut.

Perjanjian San Francisco kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bilateral antara Indonesia dan pihak Jepang untuk menegosiasikan ganti rugi perang atau pampasan perang.

Lalu sebenarnya apa arti pampasan perang?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, pampasan perang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang Antara Repiblik Indonesia dan Jepang.

Disebutkan, bahwa pampasan perang adalah penggantian daripada kerusakan, kerugian dan penderitaan yang telah dialami oleh rakyat Indonesia selama perang dunia kedua.

Baca juga: Membandingkan Harga Bensin Pertamina Vs Petronas di Malaysia

Kesepakatan pampasan perang Indonesia dengan Jepang ditandatangani pada 20 Januari 1958. Sementara pembayaran ganti rugi perang dilakukan oleh Negeri Sakura secara bertahap.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 27 Tahun 1958, dana dari pampasan perang Jepang tersebut digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur besar di berbagai lokasi di Indonesia untuk manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com