Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tabungan Emas, Produk Pegadaian yang Digugat Rp 322,5 Miliar

Kompas.com - 17/05/2022, 06:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) digugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 322,5 miliar oleh seorang pengusaha bernama Arie Indra Manurung.

Arie Indra Manurung yang merupakan pengusaha toko emas online melayangkan gugatannya karena merasa dirugikan atas penggunaan nama Tabungan Emas yang digunakan Pegadaian sebagai produk simpanan investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.

Ia mengeklaim, pihaknya melalui Goldgram telah terlebih dahulu memiliki layanan investasi dan jual beli emas yang juga bernama Tabungan Emas.

Baca juga: Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

"Investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”," bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (16/5/2022).

Melalui gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst, Arie meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar.

Produk Tabungan Emas Pegadaian

Tabungan Emas sendiri merupakan suatu produk yang diluncurkan Pegadaian untuk memfasilitasi kebutuhan investasi masyarakat, dengan model bisnis beli dan titip emasyang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tersebut secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.

Adapun operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Produk investasi itu bisa diakses oleh setiap orang, dengan cara menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

Respons Pegadaian terkait gugatan

Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Arie Indra Manurung, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan, perusahaan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajarinya.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah,” tutur Basuki dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Lebih lanjut Ia bilang, dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.

"Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.

Baca juga: Digugat Rp 322 Miliar gara-gara Tabungan Emas, PT Pegadaian Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com