Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tabungan Emas, Produk Pegadaian yang Digugat Rp 322,5 Miliar

Kompas.com - 17/05/2022, 06:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) digugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 322,5 miliar oleh seorang pengusaha bernama Arie Indra Manurung.

Arie Indra Manurung yang merupakan pengusaha toko emas online melayangkan gugatannya karena merasa dirugikan atas penggunaan nama Tabungan Emas yang digunakan Pegadaian sebagai produk simpanan investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.

Ia mengeklaim, pihaknya melalui Goldgram telah terlebih dahulu memiliki layanan investasi dan jual beli emas yang juga bernama Tabungan Emas.

Baca juga: Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

"Investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”," bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (16/5/2022).

Melalui gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst, Arie meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar.

Produk Tabungan Emas Pegadaian

Tabungan Emas sendiri merupakan suatu produk yang diluncurkan Pegadaian untuk memfasilitasi kebutuhan investasi masyarakat, dengan model bisnis beli dan titip emasyang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tersebut secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.

Adapun operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Produk investasi itu bisa diakses oleh setiap orang, dengan cara menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com