Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda Banten
Perkumpulan Alumni Beasiswa LPDP di Provinsi Banten

Perkumpulan alumni dan awardee beasiswa LPDP di Provinsi Banten. Kolaborasi cerdas menuju Indonesia emas 2045.

Perkembangan UMKM Sektor Jasa Konstruksi di Masa Pandemi

Kompas.com - 17/05/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi repot untuk keluar ke toko untuk sekadar berbelanja, serta memudahkan penjual untuk menjajakan produknya serta menghidupkan para pelaku sektor transportasi logistik.

Sektor jasa konstruksi

Akan tetapi, terlihat bahwa para pelaku industri UMKM di sektor konstruksi masih mengalami kendala dalam mengikuti arus positif yang sudah ada.

Hal ini dapat terlihat dari data penyaluran kredit ke UMKM yang masih didominasi oleh bidang perdagangan besar dan eceran, yang mencapai lebih dari sepuluh kali lipat kredit untuk UMKM bidang konstruksi.

Tren ini dapat dipandang sebagai efek dari setidaknya dua praktik dalam industri tersebut.

Pertama, yaitu karena proyek-proyek konstruksi yang sifatnya strategis selama ini cenderung didominasi oleh pihak BUMN konstruksi serta kontraktor besar sebagai pelaksananya.

Hal ini menjadi catatan penting Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kepada pemerintah, di mana mayoritas anggotanya adalah pelaku sektor UMKM dan hampir setengahnya terancam gulung tikar terutama dalam menghadapi pandemi.

Hal tersebut juga dinyatakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) perihal dominasi BUMN konstruksi di proyek-proyek daerah yang berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM lokal.

Kondisi itu dikaitkan dengan cash flow proyek tersebut yang tidak sehat bagi perkembangan UMKM yang memiliki permodalan yang berskala kecil.

Untung saja pemerintah tidak tinggal diam, dengan menetapkan kebijakan pada PerLKPP 12/2021 agar pengusaha sektor UMKM dapat mengikuti tender untuk proyek dengan nilai di bawah Rp 15 miliar, dari yang sebelumnya dibatasi hanya maksimal Rp 2,5 miliar saja.

Hal ini ditekankan juga oleh Menteri BUMN yang melarang perusahaan plat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai di bawah Rp 14 miliar. Kebijakan itu menjadi angin segar bagi para perusahaan skala kecil.

Tentu saja peran pemerintah adalah menegakkan aturan tersebut dengan baik, serta mengurangi anak usaha BUMN yang dapat ikut berkompetisi pada proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pengusaha skala kecil.

Tercatat hingga tahun 2022, Kementerian BUMN telah menutup lebih dari 70 BUMN serta 74 usaha turunannya sebagai bagian dari usaha ini serta untuk alasan efisiensi.

Kita patut mengapresiasi usaha ini serta mendorong agar praktik ini terus dijalankan agar dapat memastikan partisipasi pelaku UMKM dapat semakin terasa, terutama di bidang jasa konstruksi.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah tingkat peralihan para pelaku UMKM bidang jasa konstruksi ke platform daring.

Sejauh ini, pemerintah telah meluncurkan aplikasi Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM) untuk mendukung upaya para pengusaha kecil dan menengah dalam memasarkan produknya secara digital kepada perusahaan BUMN dan turunannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com