Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi repot untuk keluar ke toko untuk sekadar berbelanja, serta memudahkan penjual untuk menjajakan produknya serta menghidupkan para pelaku sektor transportasi logistik.
Akan tetapi, terlihat bahwa para pelaku industri UMKM di sektor konstruksi masih mengalami kendala dalam mengikuti arus positif yang sudah ada.
Hal ini dapat terlihat dari data penyaluran kredit ke UMKM yang masih didominasi oleh bidang perdagangan besar dan eceran, yang mencapai lebih dari sepuluh kali lipat kredit untuk UMKM bidang konstruksi.
Tren ini dapat dipandang sebagai efek dari setidaknya dua praktik dalam industri tersebut.
Pertama, yaitu karena proyek-proyek konstruksi yang sifatnya strategis selama ini cenderung didominasi oleh pihak BUMN konstruksi serta kontraktor besar sebagai pelaksananya.
Hal ini menjadi catatan penting Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kepada pemerintah, di mana mayoritas anggotanya adalah pelaku sektor UMKM dan hampir setengahnya terancam gulung tikar terutama dalam menghadapi pandemi.
Hal tersebut juga dinyatakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) perihal dominasi BUMN konstruksi di proyek-proyek daerah yang berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM lokal.
Kondisi itu dikaitkan dengan cash flow proyek tersebut yang tidak sehat bagi perkembangan UMKM yang memiliki permodalan yang berskala kecil.
Untung saja pemerintah tidak tinggal diam, dengan menetapkan kebijakan pada PerLKPP 12/2021 agar pengusaha sektor UMKM dapat mengikuti tender untuk proyek dengan nilai di bawah Rp 15 miliar, dari yang sebelumnya dibatasi hanya maksimal Rp 2,5 miliar saja.
Hal ini ditekankan juga oleh Menteri BUMN yang melarang perusahaan plat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai di bawah Rp 14 miliar. Kebijakan itu menjadi angin segar bagi para perusahaan skala kecil.
Tentu saja peran pemerintah adalah menegakkan aturan tersebut dengan baik, serta mengurangi anak usaha BUMN yang dapat ikut berkompetisi pada proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pengusaha skala kecil.
Tercatat hingga tahun 2022, Kementerian BUMN telah menutup lebih dari 70 BUMN serta 74 usaha turunannya sebagai bagian dari usaha ini serta untuk alasan efisiensi.
Kita patut mengapresiasi usaha ini serta mendorong agar praktik ini terus dijalankan agar dapat memastikan partisipasi pelaku UMKM dapat semakin terasa, terutama di bidang jasa konstruksi.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah tingkat peralihan para pelaku UMKM bidang jasa konstruksi ke platform daring.
Sejauh ini, pemerintah telah meluncurkan aplikasi Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM) untuk mendukung upaya para pengusaha kecil dan menengah dalam memasarkan produknya secara digital kepada perusahaan BUMN dan turunannya.