KOMPAS.com – Informasi seputar contoh surat perjanjian jual beli tanah banyak dicari pembaca, khususnya bagi yang hendak bertransaksi jual beli tanah.
Contoh surat perjanjian jual beli tanah bermeterai penting diketahui sebagai landasan agar transaksi tersebut terikat dalam sebuah perjanjian tertulis di atas kertas bermeterai.
Berikut ini contoh surat jual beli tanah sederhana, yang juga bisa dijadikan sebagai contoh surat jual beli tanah kebun bagi yang membutuhkannya.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ---------nomor sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomor gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.