Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai

Kompas.com - 17/05/2022, 09:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar contoh surat perjanjian jual beli tanah banyak dicari pembaca, khususnya bagi yang hendak bertransaksi jual beli tanah.

Contoh surat perjanjian jual beli tanah bermeterai penting diketahui sebagai landasan agar transaksi tersebut terikat dalam sebuah perjanjian tertulis di atas kertas bermeterai.

Berikut ini contoh surat jual beli tanah sederhana, yang juga bisa dijadikan sebagai contoh surat jual beli tanah kebun bagi yang membutuhkannya.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai

SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ----------------------------------------------------

  • Umur : ----------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ----------------------------------------------------
  • Alamat : ----------------------------------------------------
  • Nomor KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : ----------------------------------------------------

  • Umur : ----------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ----------------------------------------------------
  • Alamat : ----------------------------------------------------
  • Nomor KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ---------nomor sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomor gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.

Pasal 2

Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Pasal 4

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

  1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Pasal 7

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 8

  1. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ).

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

Baca juga: 9 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Agar Dilirik HRD

PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA

 

 

[ ------------------------- ]                                   [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI

 

 

[ ------------------------- ]                                   [ ------------------------ ]

Itulah contoh surat jual beli tanah sederhana. Contoh surat perjanjian jual beli tanah bermeterai tersebut sekaligus bisa dijadikan sebagai rujukan contoh surat jual beli tanah kebun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com