Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil

Kompas.com - 18/05/2022, 10:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Berapa biaya cabut berkas mobil? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering terdengar di masyarakat, terutama mereka yang baru saja membeli mobil bekas atau harus berpindah domisili.

Cara cabut berkas mobil bagi sebagian orang kerapkali dianggap cukup merepotkan. Padahal proses cabut berkas sebenarnya mudah untuk dilakukan, asalkan memenuhi persyaratan dengan baik dan benar. Biaya cabut berkas mobil 2022 juga cukup terjangkau.

Proses cabut berkas mobil dikenal pula dengan istilah mutasi. Contohnya, Anda adalah penduduk Medan yang harus pindah kerja dan menetap di Jakarta.

Karena akan tinggal lama di ibu kota, maka untuk memudahkan urusan pajak dan perpanjang STNK kendaraan, Anda harus melakukan mutasi mobil.

Baca juga: 4 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Syarat, dan Biayanya

Biaya cabut berkas mobil 2022

Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses cabut berkas mobil masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Untuk diketahui, perhitungan biaya cabut berkas mobil 2022 telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian satu unitnya. Biaya tersebut yakni Bea Balik Nama (BBN).

BBN sendiri dianggap yang paling mahal, pasalnya Anda harus membayar sebesar 1 persen dari total harga kendaraan.

Jadi, misal harga mobil dibeli senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen x Rp 200 juta = Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.

Baca juga: Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan?

Berikut rincian biaya cabut berkas mobil 2022:

  • BBN: Rp 2 juta
  • Biaya fiskal: Rp 250.000
  • Biaya cek fisik: Gratis (meski terkadang harus membayar sukarela)
  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
  • Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
  • Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000 Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000

Semua biaya cabut berkas mobil itu sudah tertulis dalam peraturan pemerintah, jadi peluang penyelewengan dana akan sangat kecil. Kecuali Anda menggunakan jasa calo.

Pada umumnya, semua rincian biaya cabut berkas mobil 2022 yang berkaitan dengan negara telah tertulis dalam PP. Karena itulah, biayanya tidak akan jauh berbeda.

Ilustrasi biaya cabut berkas mobil 2022Setyo Adi/Otomania Ilustrasi biaya cabut berkas mobil 2022

Baca juga: Berapa Saldo Minimal ATM BCA?

Prosedur cabut berkas mobil

Ada dua tahapan yang harus dilakukan, yakni pengurusan di Samsat asal dan samsat domisili baru. Di tahap pertama, Samsat akan melakukan cek fisik, penyerahan berkas, pengisian formulir, gesek nomor rangka dan mesin.

Kemudian Anda harus membayar biaya pajak yang tertunda, lalu akan diberikan surat jalan. Setelah itu, cara dan biaya cabut berkas mobil akan berlanjut ke domisili baru. Datanglah ke Samsat dan lakukan cek fisik mobil beserta dengan dokumen.

Pihak Samsat akan lakukan kroscek, dan mengisi formulir cabut berkas mobil. Setelah itu, lakukan pembayaran dan tunggu hingga STNK, Plat nomor, dan BPKB baru keluar.

Berikut tahap demi tahapan cabut berkas mobil:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com