Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Prosedur, dan Biaya Mutasi Mobil

Kompas.com - 18/05/2022, 10:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa biaya mutasi mobil atau biaya mutasi kendaraan roda empat? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering terdengar di masyarakat, terutama mereka yang baru saja membeli mobil bekas atau harus berpindah domisili.

Mutasi mobil bagi sebagian orang kerapkali dianggap cukup merepotkan. Padahal proses mutasi mobil sebenarnya mudah untuk dilakukan, asalkan memenuhi persyaratan dengan baik dan benar. Biaya mutasi mobil 2022 juga cukup terjangkau.

Proses mutasi mobil dikenal pula dengan istilah cabut berkas. Contohnya, Anda adalah penduduk Medan yang harus pindah kerja dan menetap di Jakarta.

Karena akan tinggal lama di ibu kota, maka untuk memudahkan urusan pajak dan perpanjang STNK kendaraan, Anda harus melakukan mutasi mobil.

Baca juga: Berapa Saldo Minimal ATM BCA?

Biaya mutasi mobil

Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi mobil masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Untuk diketahui, perhitungan biaya mutasi mobil 2022 telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian satu unitnya. Biaya tersebut yakni Bea Balik Nama (BBN).

BBN sendiri dianggap yang paling mahal dalam biaya mutasi mobil, pasalnya Anda harus membayar sebesar 1 persen dari total harga kendaraan.

Jadi, misal harga mobil dibeli senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen x Rp 200 juta = Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.

Baca juga: Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan?

Berikut rincian biaya mutasi mobil 2022:

  • BBN: Rp 2 juta
  • Biaya fiskal: Rp 250.000
  • Biaya cek fisik: Gratis (meski terkadang harus membayar sukarela)
  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
  • Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
  • Biaya mutasi mobil masuk: Rp 375.000
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000

Semua biaya mutasi mobil itu sudah tertulis dalam peraturan pemerintah, jadi peluang penyelewengan dana akan sangat kecil. Kecuali Anda menggunakan jasa calo.

Pada umumnya, semua rincian biaya mutasi mobil 2022 yang berkaitan dengan negara telah tertulis dalam PP. Karena itulah, biayanya tidak akan jauh berbeda.

Pahami dulu biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi kendaraan sebelum datang ke Samsat.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Pahami dulu biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi kendaraan sebelum datang ke Samsat.

Prosedur mutasi mobil

Ada dua tahapan yang harus dilakukan, yakni pengurusan di Samsat asal dan samsat domisili baru. Di tahap pertama, Samsat akan melakukan cek fisik, penyerahan berkas, pengisian formulir, gesek nomor rangka dan mesin.

Kemudian Anda harus membayar biaya pajak yang tertunda, lalu akan diberikan surat jalan. Setelah itu, cara dan biaya mutasi mobil akan berlanjut ke domisili baru. Datanglah ke Samsat dan lakukan cek fisik mobil beserta dengan dokumen.

Baca juga: 3 Cara Menemukan ATM BCA Setor Tunai Terdekat dari HP

Pihak Samsat akan lakukan kroscek, dan mengisi formulir cabut berkas mobil. Setelah itu, lakukan pembayaran dan tunggu hingga STNK, Plat nomor, dan BPKB baru keluar.

Tahapan mutasi mobil

Tahapan mutasi mobil di Samsat asal:

  • Langkah pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil Anda.
  • Kunjungi loket cek fisik kendaraan kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda kumpulkan sebelumnya.
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Selanjutnya Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait
  • Serahkan berkas yang telah Anda photocopy sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.
  • Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru Anda.

Tahapan mutasi mobil di Samsat tujuan:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru

Baca juga: Di Mana Letak Nomor Rekening di Kartu ATM BRI?

Dokumen syarat cabut berkas mobil

Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.Istimewa Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.

Itulah prosedur lengkap, syarat dokumen, serta biaya mutasi mobil 2022. Siapkan semua syarat sebelum datang ke Samsat agar berkas bisa segera diproses petugas.

Baca juga: 7 Jenis Kartu ATM BRI, Limit, dan Biaya Admin Per Bulannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com