Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 10:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa biaya mutasi mobil atau biaya mutasi kendaraan roda empat? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering terdengar di masyarakat, terutama mereka yang baru saja membeli mobil bekas atau harus berpindah domisili.

Mutasi mobil bagi sebagian orang kerapkali dianggap cukup merepotkan. Padahal proses mutasi mobil sebenarnya mudah untuk dilakukan, asalkan memenuhi persyaratan dengan baik dan benar. Biaya mutasi mobil 2022 juga cukup terjangkau.

Proses mutasi mobil dikenal pula dengan istilah cabut berkas. Contohnya, Anda adalah penduduk Medan yang harus pindah kerja dan menetap di Jakarta.

Karena akan tinggal lama di ibu kota, maka untuk memudahkan urusan pajak dan perpanjang STNK kendaraan, Anda harus melakukan mutasi mobil.

Baca juga: Berapa Saldo Minimal ATM BCA?

Biaya mutasi mobil

Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi mobil masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Untuk diketahui, perhitungan biaya mutasi mobil 2022 telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian satu unitnya. Biaya tersebut yakni Bea Balik Nama (BBN).

BBN sendiri dianggap yang paling mahal dalam biaya mutasi mobil, pasalnya Anda harus membayar sebesar 1 persen dari total harga kendaraan.

Jadi, misal harga mobil dibeli senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen x Rp 200 juta = Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.

Baca juga: Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan?

Berikut rincian biaya mutasi mobil 2022:

  • BBN: Rp 2 juta
  • Biaya fiskal: Rp 250.000
  • Biaya cek fisik: Gratis (meski terkadang harus membayar sukarela)
  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
  • Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
  • Biaya mutasi mobil masuk: Rp 375.000
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000

Semua biaya mutasi mobil itu sudah tertulis dalam peraturan pemerintah, jadi peluang penyelewengan dana akan sangat kecil. Kecuali Anda menggunakan jasa calo.

Pada umumnya, semua rincian biaya mutasi mobil 2022 yang berkaitan dengan negara telah tertulis dalam PP. Karena itulah, biayanya tidak akan jauh berbeda.

Pahami dulu biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi kendaraan sebelum datang ke Samsat.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Pahami dulu biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi kendaraan sebelum datang ke Samsat.

Prosedur mutasi mobil

Ada dua tahapan yang harus dilakukan, yakni pengurusan di Samsat asal dan samsat domisili baru. Di tahap pertama, Samsat akan melakukan cek fisik, penyerahan berkas, pengisian formulir, gesek nomor rangka dan mesin.

Kemudian Anda harus membayar biaya pajak yang tertunda, lalu akan diberikan surat jalan. Setelah itu, cara dan biaya mutasi mobil akan berlanjut ke domisili baru. Datanglah ke Samsat dan lakukan cek fisik mobil beserta dengan dokumen.

Baca juga: 3 Cara Menemukan ATM BCA Setor Tunai Terdekat dari HP

Pihak Samsat akan lakukan kroscek, dan mengisi formulir cabut berkas mobil. Setelah itu, lakukan pembayaran dan tunggu hingga STNK, Plat nomor, dan BPKB baru keluar.

Tahapan mutasi mobil

Tahapan mutasi mobil di Samsat asal:

  • Langkah pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil Anda.
  • Kunjungi loket cek fisik kendaraan kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda kumpulkan sebelumnya.
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Selanjutnya Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait
  • Serahkan berkas yang telah Anda photocopy sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.
  • Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru Anda.

Tahapan mutasi mobil di Samsat tujuan:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru

Baca juga: Di Mana Letak Nomor Rekening di Kartu ATM BRI?

Dokumen syarat cabut berkas mobil

Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.Istimewa Ini rincian biaya mutasi mobil 2022 atau biaya mutasi masuk mobil atau biaya mutasi kendaraan.

Itulah prosedur lengkap, syarat dokumen, serta biaya mutasi mobil 2022. Siapkan semua syarat sebelum datang ke Samsat agar berkas bisa segera diproses petugas.

Baca juga: 7 Jenis Kartu ATM BRI, Limit, dan Biaya Admin Per Bulannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com