Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, DPR: Jangan Lengah

Kompas.com - 18/05/2022, 14:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melonggarkan pemakaian masker. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, menurut dia, kebijakan ini dapat mengurangi kejenuhan dan kebosanan masyarakat yang diminta memakai masker lebih dua tahun terakhir. Namun demikian, pelonggaran ini diharapkan tidak membuat masyarakat menjadi lengah.

Protokol kesehatan standar harus tetap dipatuhi. Di tempat-tempat keramaian harus tetap memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan harus tetap dilaksanakan.

"Saya berharap, bahwa kebijakan terbaru ini dapat membuka pintu untuk mengalihkan kita ke fase endemi. Fase endemi ini tentu bisa dilalui bersama jika ada kesadaran untuk saling menjaga dan saling mengingatkan. Saling menjaga kesehatan, saling mengingatkan agar semua bisa sehat," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Singapura Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan, Bagaimana dengan Indonesia?

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar terhadap penetapan status endemi. Pasalnya, pemerintah masih terus mengevaluasi situasi pandemi.

"Soal menuju fase endemi itu, kita tentu harus bersabar. Namun, kita tentu diperbolehkan untuk melakukan pelonggaran-pelonggaran. Negara-negara lain juga sudah melakukan hal yang sama," katanya.

Baca juga: Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua DPR: Jangan Terlalu Euforia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Hal tersebut diputuskan dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Selasa (17/5/2022).

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. "Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Baca juga: Saat Warganet Lebih Nyaman Pakai Masker meski Mandat Dicabut...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com