Seperti diketahui sejak 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia telah menegaskan untuk menyetop ekspor nikel mentah atau bijih nikel.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas keputusan tersebut, Negara Uni Eropa menuntut Pemerintah RI ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Hal tersebut karena Eropa merupakan pengimpor terbesar bijih nikel dari Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.