KOMPAS.com - Syarat anak naik kereta api 2022 mengalami perubahan. Kini, syarat naik kereta api jarak jauh terbaru dilonggarkan dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Persyaratan naik kereta api ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022, termasuk mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Baca juga: Update Jadwal KA Bandara YIA, Cek Rute Kereta Bandara YIA Terbaru
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).
Berikut persyaratan naik kereta api jarak jauh yang juga memuat mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak selengkapnya:
Baca juga: Rincian Jadwal KRL Jogja-Solo dari Stasiun Balapan ke Yogyakarta
Beda dengan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, berikut ini syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
Berdasarkan ulasan tersebut, syarat naik kereta api untuk anak-anak yang berlaku di perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak dekat tidak berbeda.
Baca juga: Cek Jadwal KRL Jogja-Solo dari Stasiun Tugu dan 10 Stasiun Lainnya
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca juga: Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Tarif KRL Jogja-Solo
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," ujar Joni.
Itulah informasi seputar syarat anak naik kereta api 2022 yang meliputi syarat naik kereta api jarak jauh terbaru hingga syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Baca juga: Update Cara Naik MRT Jakarta: Syarat, Rute, dan Jadwal MRT Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.