Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP Segera Terbitkan Aturan Pengadaan Barang Jasa Khusus IKN

Kompas.com - 18/05/2022, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa lainnya dengan kekhususan.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini aturan tersebut sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP dan ditandatangani oleh Kepala LKPP.

"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Nusantara, dan regulasinya sudah kita buat." kata Anas saat menerima kunjungan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dikutip dalam siaran persnya, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Ajak ITMG Bangun Persemaian Mentawir untuk IKN

Ia menyebutkan bahwa sesuai arahan Presiden, draf aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di IKN akan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).

"Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal," ujarnya.

Ia juga menambahkan, sebagai kota dunia untuk semua, pengadaan barang dan jasa di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Baca juga: Menag Bantah Dana Haji Dimanfaatkan untuk Pembangunan IKN

Selain itu agar proses pemindahan dan pembangunan IKN dapat berjalan baik dan efisien, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.

Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan reward bagi penyedia yang berkinerja baik. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), metode ini hanya berlaku untuk pengadaan jasa konsultan.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa peraturan ini akan terdiri dari tiga klaster besar pengaturan kebutuhan pengadaan barang dan jasa di IKN.

Pertama, SDM pengadaan yang selaras dengan kebutuhan organisasi Otorita IKN mengadopsi skema agile organization. Kedua, proses pengadaan yang mengakomodir kemudahan dan inovasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketiga, pemberdayaan lokal yang memberdayakan pelaku usaha lokal di lingkungan sekitar Ibu Kota Nusantara dan penggunaan tenaga kerja dan material kokal. "Nantinya peraturan ini juga akan dilengkapi dengan standar bidding document," kata Sarah.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan rasa terima kasih atas asistensi dan bantuan yang diberikan oleh LKPP. "Kita ingin membuat satu wilayah kota yang sesuai dengan visi Presiden, mohon dibimbing dalam pelaksanaannya, kita mencari terobosan-terobosan dan semoga didukung oleh teman-teman di LKPP," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com