Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Kapal Laut

Kompas.com - 18/05/2022, 21:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per hari ini (18/5/2022).

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022, kini penumpang kapal laut yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster

Kedua aturan di atas juga berlaku bagi nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) maupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

Syarat perjalanan berupa vaksin dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah

Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, seluruh penumpang kapal laut wajib mengikuti protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, yaitu:

Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tulis aturan tersebut.

Regulasi tersebut juga mengatur tentang syarat perjalanan bagi nahkoda dan awak kapal serta aturan untu perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang,

Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 37 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 47 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Prokes Kembali Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com