Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal THR Pekerja, Ini Kata Dunkin' Donuts

Kompas.com - 19/05/2022, 06:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Dunkindo Lestari (Dunkin' Donuts) diadukan oleh ke-35 pekerjanya lantaran tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sejak 2020, sesuai anjuran pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ke-35 pekerja tersebut berstatus dirumahkan dan belum dipekerjakan kembali hingga saat ini.

Terkait hal itu, pihak Dunkin' Donuts pun buka suara. Manager HRD Dunkin' Donuts Junaidi menjelaskan, pada 2020, awal mula Indonesia mengalami pandemi Covid-19.

Baca juga: Serikat Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker karena Tak Bayar THR dan Upah Pekerja yang Dirumahkan

Atas kebijakan pemerintah adanya pembatasan aktivitas masyarakat serta operasional, Dunkin' Donuts mulai menyesuaikan. Penyesuaian tersebut disertai situasi pandemi berdampak terhadap kinerja perusahaan.

"Karena terjadi Covid-19, mereka tidak mau tahu dan minta dibayar penuh. Kita catat (keluhan) itu dan berdampak terhadap perselisihan. Namun demikian, teman-teman yang menyetujui berlanjut ke hubungan kerjanya. Istilahnya banyak toko tutup, dan mereka menuntut," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Junaidi menyebutkan, mulanya pekerja yang dirumahkan sebanyak 92 orang, kemudian pihak perusahaan menawarkan kompensasi. Sehingga perselisihan kepada pekerja menjadi 35 orang. Kendati dirumahkan, para pekerja itu tetap mendapatkan haknya berupa upah dan THR.

"Pada 2020, mereka minta THR kita kasih. Lalu 2021, secara teknis mereka tidak bekerja tapi sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan kita harus bayar. Tetapi kita kasih data, mereka tidak mengisinya. Kita telah bayarkan THRnya setelah verifikasi data," lanjut dia.

Selain itu, para pekerja yang dirumahkan juga dinilai meminta hak yang dianggap tidak wajar. Memang sebut Junaidi, pada 2020 perusahaan belum mampu membayarkan THR kepada 92 pekerja yang dirumahkan.

Namun akhirnya THR dibayarkan pada 2021 disertai denda keterlambatan. Manajemen Dunkin' Donuts mengaku telah mengikuti semua kebijakan dari Kemenaker mengenai ketentuan pembayaran THR.

Baca juga: Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, 1.758 Perusahaan Diadukan ke Kemenaker

"Mereka menuntut denda THR itu kan juga enggak wajar, 5 persen per hari. Sedangkan kita sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa 5 persen itu dendanya per THR," ungkapnya.

"Misal THRnya Rp 4,4 juta ya 5 persen per tahun itu bukan per hari. Jadi tuntutan yang diwakili serikat pekerja itu tidak masuk akal ya. Membuat pemilik itu meradang. Solusi ke depannya bukannya yang wajar malah kesannya memeras dalam tanda kutip," lanjut Junaidi.

Dari pemberitaan sebelumnya, Dunkindo Lestari dilaporkan oleh serikat pekerjanya (SP Kintari) secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, lantaran perusahaan bergerak di bidang penjualan makanan ini tidak membayar THR tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, sejak Mei 2020, Dunkin' Donuts juga diketahui telah merumahkan pekerjanya tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Para pekerja tersebut masih berstatus terikat hubungan kerja. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Baca juga: Mengapa THR yang Diterima Tak Senilai Satu Kali Gaji Bulanan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com