Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Imbau Penumpang Cermati Syarat Perjalanan Terbaru

Kompas.com - 19/05/2022, 11:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh terbaru sejak Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah vaksin dosis dua atau tiga tidak perlu lagi melakukan tes rapid antigen maupun RT-PCR.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau penumpang untuk memperhatikan kembali syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh yang diterapkan mulai hari ini.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Kapal Laut

Dia juga mengingatkan penumpang untuk tetap menggunakan masker saat menggunakan transportasi publik seperti kereta api maupun kereta komuter.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

"Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,"

Dia melanjutkan, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Kemudian, untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Prokes Dilonggarkan, Simak Syarat Perjalanan Lengkap Kereta Api Terbaru

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

  • Bagi yang telah melaksanakan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  • Bagi yang baru divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Keret Api Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dia menjelaskan untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI juga akan memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api 2022 untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com