Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajukan Perubahan Postur APBN 2022, Begini Rinciannya

Kompas.com - 19/05/2022, 13:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengajukan perubahan postur belanja dan pendapatan negara dalam APBN 2022 akibat tingginya harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP). Pengajuan itu disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan, harga ICP yang diusul pemerintah adalah 95-105 dollar AS per barrel dari asumsi semula dalam APBN sebesar 63 dollar per barrel.

Adapun perubahan postur ini berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 22 UU 6/2022 tentang APBN Tahun 2022. Beleid menyebut dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan DPR.

Baca juga: Krisis Garuda: Saat Utang Terlalu Besar, Duit APBN Jadi Penyelamat

Perubahan ICP berkonsentrasi lebih lanjut pada postur APBN. Hal inilah yang menyebabkan kedaruratan pada APBN 2022.

"Perubahan yang jelas (akan) terjadi pada postur belanja KL dan belanja non KL. Perubahan belanja akan memiliki mata rantai dengan perubahan target pendapatan negara, dan berkonsekuensi pula pada perubahan defisit APBN," ucap Said dalam Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Said menjelaskan, naiknya ICP membuat belanja subsidi energi, mencakup subsidi BBM, elpiji, dan listrik berkisar Rp 74,9 triliun. Selain itu, ada kebutuhan untuk menambah biaya kompensasi BBM sebesar Rp 234 triliun.

"Maka, ada penambahan belanja subsidi dan kompensasi listrik sebesar Rp 41 triliun," ucap Said.

Naiknya berbagai kebutuhan barang konsumsi masyarakat juga menaikkan alokasi anggaran perlindungan sosial. Pemerintah memproyeksi, alokasi perlindungan sosial naik sekitar Rp 18,6 triliun.

Kemudian untuk memperkuat spending daerah dan merujuk ketentuan bagi hasil, pemerintah beri tambahan DBH sebesar Rp 47,2 triliun, namun pada saat yang sama pemerintah melakukan efisiensi dengan pengurangan DAK Rp 12 triliun.

Dengan penambahan pos belanja tersebut, kata Said, belanja pendidikan akan naik pada kisaran Rp 23,9 triliun. Penambahan beberapa pos belanja tersebut juga berkonsekuensi menyerap tambahan pengurangan SAL sebesar Rp 50 triliun.

"Perubahan ini berkonsekuensi pada perubahan pos belanja secara keseluruhan. Usulan pemerintah, belanja negara menjadi sekitar Rp 3.106 triliun," sebut Said.

Kendati demikian, belanja negara juga diikuti oleh pendapatan negara yang bertambah, yang diperkirakan sebesar Rp 2.266 triliun dari postur awal sebesar Rp 1.846 triliun, atau naik Rp 420 triliun.

Naiknya pendapatan negara disumbang dari penerimaan pajak, PNBP, atau kenaikan berbagai komoditas ekspor yang menjadi andalan, yaitu CPO dan batu bara.

"Dengan perubahan komposisi pendapatan dan belanja negara sebagaimana usulan pemerintah, maka defisit bisa lebih rendah dari semula 4,89 persen dari PDB menjadi kisaran antara 4,3-4,5 persen dari PDB," tandas Said.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Rombak Postur APBN 2022, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com