Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana WFA bagi ASN, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Belum Setuju

Kompas.com - 19/05/2022, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Wacana WFA ASN

Wacana mengenai ASN atau PNS bekerja dari mana saja mencuat. Pemerintah tengah mengkaji wacana tersebut secara saksama. Ada beragam alasan WFA diberlakukan bagi ASN.

Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Satya Pratama sebelumnya mengungkapkan, WFA bisa dipilih ASN asal target dan kinerja tercapai.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya kepada Kompas.com.

Namun demikian, tidak semua ASN/PNS diperkenankan WFA. Ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com