JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang seringkali menjadi syarat administrasi untuk banyak keperluan, seperti saat Anda melamar pekerjaan. Maka, penting untuk mengetahui informasi mengenai cara membuat SKCK online 2022.
SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu. SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Dengan mengetahui cara membuat SKCK online, pemohon tidak perlu repot-repot mengantre di kantor polisi. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui dokumen syarat membuat SKCK online yang perlu disiapkan.
Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang harus disiapkan:
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut di atas, Anda sudah siap untuk membuat skck online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis
Biaya SKCK online
Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank. Adapun biayanya adalah sebesar Rp 30.000.
Biaya SKCK online ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Baca juga: Cara Cek BI Cheking atau SLIK OJK Online dengan Mudah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.