Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Investasi Syariah: Cari Cuan dengan Prinsip Agama

Kompas.com - 19/05/2022, 21:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Nika Halida Hashina dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Investasi syariah dapat dimaknai dengan pengelolaan uang yang menghasilkan keuntungan tetapi mengikuti prinsip-prinsip agama.

Di Indonesia sendiri, pelaksanaan prinsip syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga ini memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ferra Trisiana, Financial Planner @jooara.id, kepada siniar Cuan dalam episode bertajuk “Investasi Syariah, Dapet Cuan Hingga Berkah” menjelaskan bahwa ketentuan DSN-MUI salah satunya termuat dalam Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Pantangan Prinsip Syariah

Dikatakan tiga pantangan utama prinsip syariah berdasarkan fatwa tersebut, yaitu

1. Riba

Dalam investasi, hal ini bermakna kelebihan pengembalian yang berdasarkan satu nilai pasti. Meski ada perbedaan pendapat, sebagian besar ilmuwan syariah mengkategorikan bunga sebagai riba. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, transaksi syariah tidak boleh mengandung bunga.

2. Maisir

Maisir bermakna keuntungan yang didapat dengan cara terlalu mudah. Tindakan ini biasanya disamakan seperti judi.

Baca juga: Utang Numpuk? Belajar Cara Mengelolanya, Yuk!

Dalam transaksi konvensional, tak jarang kita menemui transaksi simpan pinjam dengan imbal bunga terlalu tinggi. Hal semacam ini termasuk dalam maisir.

3. Gharar

Gharar dapat dikatakan sebagai transaksi yang tidak jelas. Saat melakukan transaksi, baik lembaga penyedia dana atau nasabah wajib mengetahui dengan jelas obyek transaksinya. Mulai dari kualitas, harga asli, tarif jasa, hingga pembagian keuntungannya.

Dalam investasi, jika kita tidak mengetahui dengan jelas produk investasi yang dibeli dan membelinya hanya karena tergiur dengan persenan untung yang ditawarkan itu bisa dikatakan sebagai gharar.

Dengan pengaturan di bawah fatwa MUI, diharapkan pelaksanaannya menjadi hati-hati. Ferra juga mengatakan karena terdapat dua pihak, maka pembagiannya juga harus setara agar sama-sama ikhlas.

“Pastinya, semua investasi syariah itu mendorong perekonomian jauh lebih baik. Jadi di sini dibilangnya, prinsip sosialnya juga ada,” tambah Ferra.

Kekurangan dan Kelebihan Investasi Syariah

Kelebihannya, masyarakat Indonesia yang beragama Islam akan tenang karena investasi syariah ini memegang prinsip-prinsip agama yang tidak akan mendatangkan keburukan.

Kedua, investasi syariah juga menjunjung tinggi transparansi atau saling terbuka. Hal ini karena penyedia produk harus terbuka mengenai segala hal misalnya profil perusahaan, proyeksi keuntungan, dan lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari gharar.

Transparansi tersebut juga membuat potensi kerugian bisa diprediksi dengan jelas. Jadi, investasi ini cukup aman asal kita mampu memahami secara detail cara kerja dan tujuan investasinya.

Baca juga: Bisnismu Bisa Fatal Apabila Tidak Melakukan Hal Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com