Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Cabut Berkas Motor Tanpa Calo

Kompas.com - 20/05/2022, 06:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa biaya cabut berkas motor dan syarat cabut berkas motor? Pertanyaan tersebut kerapkali ditanyakan para pembeli motor bekas maupun mereka yang terpaksa harus pindah domisili.

Meski memang memakan waktu yang lumayan lama, biaya cabut berkas motor tentunya akan jauh lebih murah ketimbang melakukannya dengan menggunakan biro jasa maupun calo.

Cabut berkas motor sendiri cukup penting dan terpaksa harus dilakukan bagi sebagian orang. Ketika pindah domisili, pastinya akan sangat merepotkan saat pembayaran pajak tahunannya.

Misalnya, jika Anda sebelumnya bekerja di Medan namun kemudian diharuskan pindah ke Medan dalam waktu yang cukup lama, mengurus pajak kendaraan tentunya akan sangat merepotkan.

Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil

Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.

Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama, jika Anda membeli motor bekas. Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama.

Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan cabut berkas motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan. Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor alias persyaratan cabut berkas motor.

Biaya cabut berkas motor

Biaya cabut berkas motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan?

Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.

Biaya-biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.

Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Di Jakarta misalnya, BBN KB ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Jika ingin mengetahui nilai NJKB motor Anda, maka bisa dicek secara online di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Baca juga: Berapa Saldo Minimal ATM BCA?

Sebagai ilustrasi, Anda membeli motor Honda Scoopy 2022 dengan harga sebesar Rp 20 juta sesuai harga di NJKB, maka apabila pajak BBN KB sebesar 1 persen maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 200.000.

Dengan demikian, biaya cabut berkas motor totalnya adalah sebesar Rp 735.000, dengan rincian:

  • Biaya cabut berkas motor di Samsat: Rp 150.000
  • Pembuatan STNK baru: Rp 100.000
  • Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
  • Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya BBN KB: Rp 200.000

Persiapan dana lebih karena mungkin ada beberapa biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya parkir dan cek fisik. Meskipun gratis, kerapkali ada petugas yang meminta tarif tak resmi alias pungli.

Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor.KOMPAS.COM/Sandro Gatra Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor.

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?

Tahapan dan syarat cabut berkas motor

Beberapa dokumen persyaratan cabut berkas motor harus dipersiapkan sebelum ke Samsat:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan

1. Tahapan cabut berkas motor di Samsat asal

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  • Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
  • Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Ini rincian biaya cabut berkas motor maupun syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor.Kompas.com/Alsadad Rudi Ini rincian biaya cabut berkas motor maupun syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor.

Biaya cabut berkas motor itu rasanya memang cukup besar. Namun apabila Anda mengurusnya sendiri, tentunya akan lebih terjangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com