Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutkan Skema Pembayaran Prioritas, Nasabah Wanaartha Life Belum Puas

Kompas.com - 20/05/2022, 12:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) masih melakukan skema pembayaran polis untuk pemegang polis yang diprioritaskan terkait kemanusiaan.

Seperti diberitakan, pembayaran polis ini memiliki batas Rp 25 juta untuk pemegang polis yang memenuhi syarat.

Konsultan penyehatan WanaArtha Life Kukuh K. Hadiwidjojo dari HWMA Law Firm mengatakan, skema pembayaran polis dalam jumlah besar saat ini belum dapat diberikan.

Baca juga: Mediasi Diundur, Nasabah WanaArtha Life Tetap Tagih Janji Pembayaran

"Tetapi skema pembayaran yang kecil sudah dilakukan manajemen yang baru kepada nasabah prioritas. Kami tahu yang diinginkan nasabah itu pembayaran dalam jumlah besar. Kalau pembayaran itu, kami masih sangat tergantung pada investor," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan, ada sejumlah uang lagi yang akan dibayarkan dalam kurung waktu minggu ini.

Teranyar, Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, selain pembayaran sebesar Rp 175 juta kepada 9 nasabah beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pembayaran kembali terkait pembayaran polis untuk pemegang polis yang diprioritaskan terkait kemanusiaan .

"Kami sudah bayarkan lagi sebesar Rp 285 juta. Itu di luar angka yang kemarin," kata dia kepada Kompas.com. Kamis (19/5/2022).

"Minggu ini rencananya ada pembayaran kembali sekitar Rp 200 juta," imbuh dia.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Life Tagih Janji Skema Pembayaran

Dengan demikian, ia menjelaskan Wanaartha Life telah membayarkan polis untuk pemegang polis yang diprioritaskan terkait kemanusiaan sebesar Rp 460 juta untuk 22 orang. Jumlah tersebut akan bertambah dengan jumlah Rp 200 juta yang rencananya akan dibayarkan minggu ini.

Sementara itu, salah satu nasabah menceritakan, pemegang polis diminta untuk tanda tangan di hadapan komite guna mengajukan permohonan tersebut setiap bulannya. Adapun, ia menjelaskan maksimal pengajuannya Rp 25 juta per bulan dan sifatnya permohonan.

"Kalau misalnya ada lansia yang dari luar kota masa dipaksa jalan dan terbang setiap bulan untuk tanda tangan form pencairan. Aturan macam apa ini?" tegas dia.

"Misal pemegang polis punya polis dengan nominal Rp 2,5 miliar perlu form dan materai 100 lembar kalau begitu," imbuh dia.

Baca juga: Calon Investor Bertambah, Wanaartha Life Belum Sampaikan Skema Pembayaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Whats New
Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Whats New
'Food Estate' dan 'Contract Farming' Jauh dari Kedaulatan Pangan

"Food Estate" dan "Contract Farming" Jauh dari Kedaulatan Pangan

Whats New
Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Whats New
BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

Whats New
China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

Whats New
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Whats New
3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

Whats New
Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Whats New
Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Whats New
16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

Whats New
Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpotensi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpotensi Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com