Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 30 Juta, Ini Solusi dan Syarat untuk Meringankan Peserta

Kompas.com - 20/05/2022, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar dua video yang memperlihatkan tagihan iuran yang membengkak dari BPJS Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Seperti yang diunggah melalui media sosial TikTok dengan akun @kata.aldo dan @tanianeiathanita.

Keduanya bernasib serupa, hanya yang membedakan adalah nominal tunggakan yang ditagih oleh BPJS Kesehatan. Akun TikTok @kata.aldo sendiri menunggak iuran 12 bulan disertai denda hingga Rp 30 juta.

"Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?" tulis akun tersebut.

Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

Sedangkan akun TikTok @tanianeiathanita dalam unggahannya justru berupaya ingin menghentikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Dia dengan sengaja tidak membayar iuran dengan harapan kartu BPJS Kesehatan miliknya bakal diblokir.

Bukannya diblokir, justru dirinya mendapatkan tagihan sebesar Rp 7 juta. "Ku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara setop BPJS (Kesehatan) enggak sih," tanya dia.

Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?

Program Rehab

Ilustrasi cara daftar program Rehab BPJS Kesehatan via Mobile JKNKOMPAS.com/Soffya Ranti Ilustrasi cara daftar program Rehab BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Untuk meringankan peserta dari tunggakan iuran, BPJS Kesehatan mempunyai program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Program ini menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

"Program Rehab ini masih berjalan sampai sekarang. Sementara ini masih Rehab (program dari BPJS Kesehatan yang meringankan tunggakan iuran)," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

 

Syarat dan Cara Ikut Program Rehab

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie sebelumnya menyebutkan syarat bagi peserta JKN-KIS agar dapat mengikuti program Rehab.

Syaratnya adalah:

  •  Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  •  Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  •  Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari. Pendaftran sampai dengan tanggal 27.
  • Keempat atau syarat terakhir, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui program Rehab, peserta terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan cara:

- Mengunduh aplikasi Mobile JKN.
- Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan.
- Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
- Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
- Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
- Peserta yang terdaftar autodebit maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com