JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar dua video yang memperlihatkan tagihan iuran yang membengkak dari BPJS Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Seperti yang diunggah melalui media sosial TikTok dengan akun @kata.aldo dan @tanianeiathanita.
Keduanya bernasib serupa, hanya yang membedakan adalah nominal tunggakan yang ditagih oleh BPJS Kesehatan. Akun TikTok @kata.aldo sendiri menunggak iuran 12 bulan disertai denda hingga Rp 30 juta.
"Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?" tulis akun tersebut.
Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Sedangkan akun TikTok @tanianeiathanita dalam unggahannya justru berupaya ingin menghentikan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Dia dengan sengaja tidak membayar iuran dengan harapan kartu BPJS Kesehatan miliknya bakal diblokir.
Bukannya diblokir, justru dirinya mendapatkan tagihan sebesar Rp 7 juta. "Ku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara setop BPJS (Kesehatan) enggak sih," tanya dia.
Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?
"Program Rehab ini masih berjalan sampai sekarang. Sementara ini masih Rehab (program dari BPJS Kesehatan yang meringankan tunggakan iuran)," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie sebelumnya menyebutkan syarat bagi peserta JKN-KIS agar dapat mengikuti program Rehab.
Syaratnya adalah:
Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui program Rehab, peserta terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan cara:
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN.
- Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan.
- Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
- Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
- Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
- Peserta yang terdaftar autodebit maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.