JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mematuhi peraturan baru tentang perlindungan konsumen.
Adapun, OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, POJK ini berlaku untuk semua PUJK.
Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Perlindungan Konsumen
"Kecuali ada kemudahan-kemudahan untuk lembaga keuangan mikro yang sangat kecil. Yang kecil-kecil itu kan pusing kalau diminta mengurusi perihal perlindungan konsumen, tetapi yang besar-besar harus tunduk," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).
Ia menambahkan saat ini mayoritas PUJK adalah lembaga jasa keuangan yang besar. Dengan demikian, ia menegaskan semuanya wajib untuk tunduk di bawah POJK ini.
Sarjito mebeberkan, ketentuan ini disebut sebagai fiksi hukum, yakni asas yang mengaggap semua orang tahu hukum tanpa terkecuali.
"Jadi jangan sampai ada alasan, saya belum dengar. Lalu dendanya apa? Dari mulai peringatan tertulis, denda berupa uang, pembekuan kegiatan usaha, tidak boleh jadi direksi kembali, pencabutan izin, dan sebagainya," beber dia.
Ia menekankan, hal ini sekaligus menjadi contoh, pengawasan OJK terhadap perlindungan konsumen dijalankan dengan serius.
Baca juga: DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang Baru Soroti Literasi Keuangan
"Ini satu contoh bagaimana sanksi POJK harus kredibel," tandas dia.
Ia menjelaskan, POJK perlindungan konsumen yang baru ini akan berlaku segera setelah diundangkan. Oleh sebab itu, ia berpesan kepada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mengamati dan bersiap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.