Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan Harus Tunduk pada POJK Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 20/05/2022, 14:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mematuhi peraturan baru tentang perlindungan konsumen.

Adapun, OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, POJK ini berlaku untuk semua PUJK.

Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Perlindungan Konsumen

"Kecuali ada kemudahan-kemudahan untuk lembaga keuangan mikro yang sangat kecil. Yang kecil-kecil itu kan pusing kalau diminta mengurusi perihal perlindungan konsumen, tetapi yang besar-besar harus tunduk," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Ia menambahkan saat ini mayoritas PUJK adalah lembaga jasa keuangan yang besar. Dengan demikian, ia menegaskan semuanya wajib untuk tunduk di bawah POJK ini.

Sarjito mebeberkan, ketentuan ini disebut sebagai fiksi hukum, yakni asas yang mengaggap semua orang tahu hukum tanpa terkecuali.

"Jadi jangan sampai ada alasan, saya belum dengar. Lalu dendanya apa? Dari mulai peringatan tertulis, denda berupa uang, pembekuan kegiatan usaha, tidak boleh jadi direksi kembali, pencabutan izin, dan sebagainya," beber dia.

Ia menekankan, hal ini sekaligus menjadi contoh, pengawasan OJK terhadap perlindungan konsumen dijalankan dengan serius.

Baca juga: DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang Baru Soroti Literasi Keuangan

"Ini satu contoh bagaimana sanksi POJK harus kredibel," tandas dia.

Ia menjelaskan, POJK perlindungan konsumen yang baru ini akan berlaku segera setelah diundangkan. Oleh sebab itu, ia berpesan kepada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mengamati dan bersiap.

"Jadi semua harus siap. Jangan sampai pura-pura tidak tahu," tutup dia.

Sebagai catatan, POJK yang dirilis ini memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain, mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers Rabu (18/4/2022).

Baca juga: Bos OJK Sampaikan 3 Pesan Khusus untuk Jajarannya, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com