Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan DIlonggarkan, Jumlah Penumpang di Bandara AP I Diprediksi Capai 175.000 Per Hari

Kompas.com - 20/05/2022, 17:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) memprediksi akan ada kenaikan penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelolanya pasca pelonggaran syarat perjalanan udara domestik maupun luar negeri.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, pada Mei ini jumlah penumpang domestik sudah mencapai 152.000 per hari dan penumpang internasional 9.400 per hari, angka ini akan diperkirakan akan meningkat setelah diterapkannya syarat perjalanan baru.

"Dengan adanya pelonggaran persyaratan perjalanan ini kami berharap dapat melayani penumpang domestik hingga 160.000 penumpang per hari dan penumpang internasional hingga 15.000 penumpang per hari di 15 bandara yang kami kelola," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Siap-siap, BUMN Bakal Tambah 2.300 Lowongan Kerja

Berdasarkan catatan AP I, sejak Maret lalu sudah mulai terlihat peningkatan jumlah penumpang. Kemudian pada April dan Mei jumlah penumpang terus meningkat dibandingkan hari-hari biasa selama pandemi Covid-19.

Hal ini didorong oleh pemerintah yang mengumumkan untuk memperbolehkan masyarakat mudik dan melonggarkan syarat perjalanan antar kota saat Ramadhan 2022.

Pada Maret-April 2022, Angkasa Pura I telah melayani rata-rata 114.000-118.000 penumpang per hari di 15 bandara yang dikelolanya.

Baca juga: Menkop UKM: Kewenangan Saya Terbatas untuk Tangani Koperasi Bermasalah

Angkanya meningkat pesat terutama di periode 1-18 Mei 2022. Angkasa Pura I telah melayani hingga 2,9 juta penumpang atau rata-rata melayani hingga 160.000 penumpang per hari karena adanya mudik Lebaran 2022.

Pada Rabu (18/5/2022), Kementerian Perhubungan telah menerbitkan syarat perjalanan domestik dan luar negeri dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022.

Dengan diterapkannya syarat perjalanan baru ini, penumpang pesawat dalam dan luar negeri sudah tidak perlu lagi melakukan tes PCR dan Antigen. Namun penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Rencana Kenaikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas

Kebijakan ini disambut hangat oleh operator transportasi dan pengelola bandara seperti Angkasa Pura I karena dapat memulihkan pergerakan penumpang pesawat terutama penumpang asing.

Sebab sejak pandemi Covid-19, operator transportasi terutama di industri penerbangan terlunta-lunta karena jumlah penumpang turun drastis akibat pembatasan perjalanan.

"Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada Rabu (18/05) hari ini, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Dia juga menanggapi dengan positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang diberlakukan pemerintah.

Baca juga: IHSG dan Rupiah Ditutup Menguat di Akhir Pekan

"Tentunya merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik," kata dia.

SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura I sebagai entry point PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

Baca juga: Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com