Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Disetujui, PLN: Kami Laksanakan Kebijakan Pemerintah

Kompas.com - 20/05/2022, 18:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait rencana kenaikan tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan, penetapan kebijakan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Oleh sebab itu, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik memastikan akan melaksanakan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Rencana Kenaikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas

"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, regulasi penetapan tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pada beleid itu, diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi (tariff adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Faktor tersebut yakni nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah. Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Baca juga: Sri Mulyani Putuskan Harga Pertalite dan Tarif Listrik Subsidi Tak Naik Tahun Ini

Kendati demikian, Diah belum bisa menjelaskan terkait potensi besaran kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Namun, berdasarkan Permen ESDM 3/2020 diatur bahwa PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.

Adapun sejak 2017 pemerintah memang tidak memberlakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi. Sementara, harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terlebih pada tahun ini.

Alhasil, selama sekitar 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.

"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," jelas Diah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun di tahun ini. Semula anggaran kompensasi listrik tidak tersedia dalam APBN 2022.

Menurutnya, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022. Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Dapat Restu Jokowi, Sri Mulyani Siap Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com