JAKARTA, KOMPAS.com – Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Karena itu, peserta perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara rutin agar tidak kena denda.
Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta.
BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:
Baca juga: Kartu Tol Akan Dihapus Secara Penuh pada 2024
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000".
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).
Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:
Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.
Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan. Mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.
Baca juga: Cara Bayar Indihome lewat Aplikasi DANA dengan Mudah
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.