Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

Kompas.com - 21/05/2022, 00:33 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400. Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

  • Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
  • Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
  • Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
  • Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
  • Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.

Baca juga: Tren Pemulihan Ekonomi Berlanjut, Emiten dengan Fundamental Kuat Jadi Incaran Investor

Program Rehab

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.

Dengan program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara angsuran atau mencicil.

Program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya.

Baca juga: Ini Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2022 Versi Forbes

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

Syarat ikut program Rehab

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program Rehab di antaranya sebagai berikut:

Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca juga: Anggaran Subsidi Energi Ditambah, Erick Thohir: Negara Tidak Ingin Membebani Rakyat

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program Rehab

Berikut ini cara untuk mengikuti program Rehab BPJS agar tunggakan bisa dicicil:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google PlayStore atau AppStore
  • Pilih menu "Program Rehab" dan masukkan informasi yang diperlukan
  • Setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
  • Bayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
  • Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Nah, itulah informasi seputar cara cek tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah. Bagi Anda yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa mengikuti program Rehab agar bisa melakukan pembayaran secara bertahap (mencicil).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com