Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400. Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:
Baca juga: Tren Pemulihan Ekonomi Berlanjut, Emiten dengan Fundamental Kuat Jadi Incaran Investor
Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.
Dengan program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara angsuran atau mencicil.
Program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya.
Baca juga: Ini Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2022 Versi Forbes
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program Rehab di antaranya sebagai berikut:
Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Baca juga: Anggaran Subsidi Energi Ditambah, Erick Thohir: Negara Tidak Ingin Membebani Rakyat
Berikut ini cara untuk mengikuti program Rehab BPJS agar tunggakan bisa dicicil:
Nah, itulah informasi seputar cara cek tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah. Bagi Anda yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa mengikuti program Rehab agar bisa melakukan pembayaran secara bertahap (mencicil).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.