Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Minyak Goreng Curah Bakal Ditanya KTP

Kompas.com - 21/05/2022, 02:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," kata Lutfi dilansir dari Antara, Sabtu (21/5/2022).

Ia menyampaikan, Permendag yang baru akan diatur aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lutfi menyampaikan, Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat.

Baca juga: Pak Jokowi, Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Warung

Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," ujar Lutfi.

Dengan upaya bersama, lanjut dia, perlahan pasokan minyak goreng semakin berlimpah dan harga minyak goreng dalam negeri berangsur turun di tengah melonjaknya harga CPO internasional.

"Namun momentum ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu saya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku demi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia. Prioritas pemerintah akan selalu tentang kepentingan rakyat," kata Lutfi.

Baca juga: Tekan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Bulog Diminta Cadangkan Pasokan

Ia memaparkan, sejak pelarangan sementara ekspor diberlakukan, melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah, BUMN, dan pihak swasta terus melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan pasokan, serta penurunan harga minyak goreng curah.

Sebelum pelarangan sementara ekspor migor diberlakukan, pasokan migor curah pada Maret 2022, hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara 33,2 persen dari kebutuhan nasional.

Sementara itu, setelah pemberlakuan Permendag 22 Tahun 2022, pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74 persen dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan itu lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton.

"Demikian pula menurut pantauan kami di lapangan. Harga minyak goreng curah berangsur turun menuju harga keterjangkauan seiring dengan pasokan minyak goreng yang semakin berlimpah," pungkas Lutfi.

Baca juga: Jokowi Cabut Ekspor Minyak Goreng, Ikappi Ungkap Kekecewaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com