Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Naik Kereta Masih Wajib Pakai Masker?

Kompas.com - 21/05/2022, 03:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kepada para pelanggan bahwa masker tetap wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus menyampaikan meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata Joni dikutip dari Antara, Sabtu (21/5/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Pak Jokowi, Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Warung

Adapun jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” ujarnya.

Namun demikian, masker bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum.

Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, kata dia, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

Baca juga: Bank BNI Resmi Caplok Bank Mayora

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada proses boarding, mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujar Joni.

Baca juga: Letak Kode Keamanan ATM BRI dan Kegunaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com