JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menarik larangan ekspor CPO atau crude palm oil beserta produk turunannya mulai 23 Mei 2022 ke depan.
Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyatakan, pencabutan larangan ekspor minyak goreng merupakan langkah strategis dalam memulihkan perekonomian nasional.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk membatalkan kebijakan pelarangan ekspor CPO, Walaupun begitu, pemerintah juga perlu fokus pada pembenahan tata niaga minyak goreng supaya pasokan terjaga dan harganya dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan DMO dan DPO
Felippa menuturkan, langkah ini sangat diperlukan untuk memitigasi risiko krisis pangan di tingkat global.
Apalagi harga CPO di pasar internasional telah melonjak sejak akhir 2021 dan terus meningkat seiring krisis Rusia dan Ukraina serta kebijakan larangan ekspor oleh Indonesia.
Felippa mengatakan, Indonesia memasok sekitar 60 persen dari total pasokan CPO dunia. Berkurangnya pasokan CPO di pasar internasional menurutnya, tentu berdampak pada banyak negara dan juga upaya pemulihan ekonomi.
Pencabutan arangan ekspor juga diharapkan turut berperan dalam pemulihan ekonomi, baik nasional maupun global.
Baca juga: Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dibuka Lagi, GAPKI: Terima Kasih, Bapak Presiden
Felippa menambahkan, Indonesia adalah eksportir utama CPO, dengan nilai ekspor CPO sekitar 35 miliar dollar AS di tahun 2021.
Selain itu, ekspor produk olahan CPO juga cukup signifikan di kisaran 3 miliar dollar AS.
Pendapatan dari cukai ekspor digunakan untuk program-program BPDPKS, termasuk program peremajaan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan.
"Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperhatikan peningkatan permintaan CPO baik untuk minyak goreng, biodiesel, maupun produk olahan lainnya di Indonesia maupun di tingkat global," kata Felippa.
Baca juga: Jika Larangan Ekspor CPO Berlanjut, Surplus Perdagangan Bisa Susut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.