Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Penyebaran PMK, Kementan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Pelabuhan

Kompas.com - 21/05/2022, 19:24 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengawasan lalu lintas hewan yang masuk dan keluar melalui pelabuhan secara ketat, salah satunya di pelabuhan Merak Cilegon, Banten.

Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementan bersama dengan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pengecekan terhadap semua hewan, baik yang datang dari Sumatera maupun yang keluar dari Jawa.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan Kementan sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Polda Jatim Ringkus Mafia Pupuk dan Amankan 279,45 Ton Pupuk Subsidi, Mentan SYL Berikan Apresiasi

“Di Cilegon disediakan aplikasi digital untuk mempermudah proses yang ada. Tempat ini juga terus melakukan pemeriksaan secara maksimal, seperti sampel darah yang dibantu oleh dokter hewan dan laboratorium. Dengan demikian, tidak ada kontaminasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terabaikan,” ujar Mentan SYL dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).

Selanjutnya, Kementan akan melakukan pemeriksaan kepada semua hewan yang masuk ke Pulau Jawa. Nantinya, semua mobil yang mengangkut hewan akan terlebih dahulu dilakukan disinfeksi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada hewan yang bermasalah, akan langsung disiapkan tempat instalasi karantina hewan.

Baca juga: Respons Cepat Kendalikan PMK, Mentan SYL Bantu Obat-obatan Hewan Ternak di Sumedang

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pemeriksaan di pelabuhan Merak Cilegon dan melakukan pengawasan lalu lintas hewan yang masuk dan keluar, Sabtu (21/5/2022). DOK. Kementan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pemeriksaan di pelabuhan Merak Cilegon dan melakukan pengawasan lalu lintas hewan yang masuk dan keluar, Sabtu (21/5/2022).

“Saya yakin, menjelang Idul Adha akan lebih ketat lagi, tetapi sebisa mungkin tidak menjadi rumit dan tambah susah. Sampai dengan saat ini, karantina di seluruh Indonesia sudah siaga dari hari pertama hingga 14 hari ke depan untuk memutus virus PMK,” tutur Mentan SYL.

Sebagai informasi, PMK yang terjadi di seluruh Indonesia cenderung mengarah kepada hasil yang menyatakan hewan ternak ini sembuh. Sampai saat ini, tidak ditemukan data kematian pada hewan ternak akibat PMK.

Oleh karena itu, daerah yang dinyatakan zona merah akan diberikan protokol yang sangat ketat dan hewan tidak boleh masuk atau keluar dengan tanpa pengawasan. Masyarakat yang ada di daerah tersebut juga tidak dibebaskan untuk keluar-masuk sampai inkubasi virus dicabut.

Baca juga: Mentan SYL Ajak Saudagar Bugis Bangun Sektor Pertanian

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementan dalam menangani PMK. Wabah PMK diharapkan dapat ditangani secara cepat dan tepat. Pasalnya, upaya tersebut mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait konsumsi daging hewan.

“Kami menegaskan bahwa PMK bisa ditangani dan disembuhkan. Jadi, masyarakat tidak perlu panik dan dapat menyambut Idul Adha dengan aman serta bisa menyembelih hewan kurban dengan aman juga,” jelas Sanuji.

Ia pun menambahkan, pihaknya juga terus mendukung posko karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Kami terus dukung posko karantina untuk memudahkan dalam pemeriksaan hewan ternak dari Jawa dan Sumatera yang masuk di pelabuhan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com