Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 23:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.

Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai 2023, Begini Cara Kerjanya

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Kementan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Pelabuhan

“Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.

Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila peserta telah meninggal dunia?

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca juga: Mentan Pastikan Ketersedian Hewan Ternak untuk Idul Adha Aman dan Bebas PMK

Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Baca juga: Biaya Balik Nama Motor 2022 serta Syarat dan Cara Mengurusnya

Selanjutnya, bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline bagi peserta yang sudah meninggal duniadepok.go.id Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline bagi peserta yang sudah meninggal dunia

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

Secara umum, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, bisa dilakukan secara offline maupun online.

Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, pelaporan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan ini dilakukan segera supaya anggota keluarga yang sudah meninggal tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp. Melalui Pandawa, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online Orang Pribadi, Bisa dari Rumah

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot). 

Untuk mendapatkan nomor PANDAWA pada CHIKA, peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA, lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan.

Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Lin Che Wei Tak Terlibat dalam Pembahasan Minyak Goreng di Kementerian

Melalui Pandawa, peserta bisa mendapatkan pelayanan seperti:

  1. Daftar Baru
  2. Tambah Anggota Keluarga
  3. Daftar Bayi Baru Lahir
  4. Ubah Jenis Kepesertaan
  5. Ubah Data Identitas
  6. Ubah Data Golongan & Gaji
  7. Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
  8. Penonaktifan Peserta Meninggal
  9. Perbaikan Data Ganda
  10. Pengaktifan Kembali Kartu

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Anda bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.

Baca juga: Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftar GoFood 2022 Online

Nah, itulah informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline. Dengan demikian, BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudahKOMPAS.com/Pramdia Arhando Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com