Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Denda BPJS Kesehatan jika Telat Bayar Iuran dan Cara Mengeceknya

Kompas.com - 22/05/2022, 09:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2022.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," bunyi ayat 6 pasal 42.

Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).

Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:

1. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan. Mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
  • Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
  • Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi'
  • Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.

2. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via SMS

Selanjutnya, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS. Layanan ini merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singat dengan memanfaatkan sistem informasi.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet. Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.

3. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA

Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA. Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400. Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

  • Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
  • Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
  • Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
  • Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
  • Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.

Cara mudah cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran.Audia Natasha Putri Cara mudah cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran.

Baca juga: Letak Kode Keamanan ATM BRI dan Kegunaannya

Jadi agar terbebas dari denda BPJS Kesehatan, ada baiknya peserta selalu membayar iuran tepat waktu. Cara cek denda BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui online. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com