KOMPAS.com – Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang kerap memunculkan pertanyaan di benak publik.
Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.
Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?
Apakah nomor BPJS Kesehatan sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Itulah salah satu pertanyaan yang juga kerap mencuat di kalangan pembaca.
Karena itu, artikel ini akan menjawab hal tersebut dengan mengulas informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online
Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari sisi definisi kepesertaannya. Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan
Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.
Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 7 UU BPJS menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.
Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Pasal 6 aturan tersebut menegaskan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
Dengan begitu, fungi BPJS Kesehatan dipertegas lagi pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sementara Pasal 9 ayat (2) memandatkan, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Apakah nomor BPJS Kesehatan sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tentu saja berbeda karena dua instansi ini memiliki fungsi penyelenggaraan yang berbeda.
Itulah informasi seputar perbedaan perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini merujuk pada dasar hukum pembentukan BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.