Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Asuransi Syariah untuk Keluarga

Kompas.com - 23/05/2022, 06:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu cara mengelola risiko di masa depan adalah dengan perlindungan asuransi.

Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis atau peserta asuransi yang membayar sejumlah premi (atau kontribusi, untuk asuransi syariah) kepada perusahaan asuransi untuk dapat diberikan manfaat.

Adapun manfaat itu berupa:

a) penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul akibat kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum lain kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;

b) pembayaran manfaat atau santunan kepada ahli waris seseorang yang meninggal, atau seseorang yang kehilangan kemampuan tertentu disebabkan terjadinya suatu kejadian/risiko.

Baca juga: Literasi Keuangan di RI Baru 3,18 Persen, Penetrasi Asuransi Melempem

Manfaat atau santunan yang diberikan besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Terdapat berbagai macam produk asuransi, namun jika dilihat dari segi mekanisme pengelolaan terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi syariah dan konvensional.

Berikut beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional:

1) Konsep umum
Dalam asuransi syariah terdapat sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana sebagai kontribusi ke dalam tabung dana tabarru’. Sedangkan dalam asuransi konvensional terdapat perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.

2) Asal-usul
Asuransi syariah berasal dari istilah Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah. Sedangkan asuransi konvensional berasal dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffee House London berdiri Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.

3) Posisi perusahaan
Pada asuransi konvensional, perusahaan berposisi sebagai penanggung risiko nasabah sekaligus pemilik dana dari premi yang dibayarkan dengan konsekuensi penggantian kerugian kepada pemegang polis. Disini perusahaan akan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan meminimalisir risiko atau klaim. Pada asuransi syariah, perusahaan berposisi sebagai pengelola dana kontribusi peserta yang merupakan milik dari masyarakat atau pemegang polis.

4) Konsep pengelolaan
Pada asuransi konvensional, konsep pengelolaan asuransi menggunakan skema transfer risiko. Dimana segala bentuk risiko ekonomis pemegang polis dipindahkan dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, konsep pengelolaan asuransi menggunakan skema berbagi risiko. Dimana risiko yang terjadi atas salah seorang pemegang polis akan ditanggung bersama oleh semua pemegang polis, hal ini disebut dengan prinsip saling melindungi (takaful). Disini perusahaan asuransi sebagai perwakilan dari para pemegang polis yang akan mengelolanya sehingga diberikan upah (ujrah).

Baca juga: Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Konvensional

5) Surplus underwriting
Surplus underwriting merupakan selisih dari pengelolaan risiko (underwriting) atas dana kebajikan (tabarru'). Jumlah tersebut akan dikurangi dengan santunan, reasuransi, dan cadangan teknis. Surplus underwriting kemudian akan dikalkulasi dalam satu periode tertentu. Pada asuransi syariah, surplus ini nantinya akan dibagikan ke peserta sesuai dengan fitur dan akad produk yang disepakati. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak mengenal istilah surplus underwriting, semua kelebihan dari selisih penggantian risiko menjadi hak milik perusahaan asuransi.

6) Keberadaan Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi konvensional tidak ada dewan pengawas syariah, sedangkan pada asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah untuk mengawasi kesesuaian praktik dalam pengelolaan asuransi agar selalu memenuhi kaidah hukum syariah dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariah seperti spekulasi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan rente (riba) dan menyakiti diri sendiri atau orang lain (dharar), kezaliman (dzalim), dan hal terlarang (haram).

7) Alokasi investasi
Kumpulan dari premi asuransi nasabah dapat dialokasikan perusahaan untuk berinvestasi, yang nanti keuntungannya dapat dibagikan kepada pemilik polis menurut kontrak atau akad produk yang disepakati. Pada asuransi konvensional tidak ada batasan kemana perusahaan akan menginvestasikan dana premi, sedangkan pada asuransi syariah, alokasi investasi hanya diperbolehkan pada perusahaan-perusahaan yang jelas kehalalannya dan sesuai syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com