Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2022, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Di sisi lain, sistem ini memudahkan pengguna jalan tol karena tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol ataupun mengantre menempelkan kartu uang elektronik saat melakukan pembayaran.

Sistem ini juga mampu menghilangkan waktu antrean menjadi 0 detik. Sebelumnya dengan penggunaan uang elektronik (e-toll) hanya mengurangi waktu transaksi maksimal 7 detik.

Selain itu, MLFF juga diyakini akan membuat biaya operasi semakin efisien dan juga meminimalisir bahan bakar kendaraan.

6. Diperlukan aplikasi Cantas

Dalam sistem MLFF, pengendara membutuhkan sebuah aplikasi bernama Cantas yang diunduh di smartphone. Kemudian dengan sistem GNSS, aplikasi tersebut dapat melakukan transaksi pembayaran tol.

Dengan demikian, selama perjalanan di jalan tol, pengendara perlu mengaktifkan GPS dan aplikasi tersebut agar dapat terkoneksi otomatis saat diperlukan pembayaran sehingga dapat menyedot kuota internet pengendara.

PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah mengupayakan agar aplikasi Cantas untuk pembayaran tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) dapat bebas kuota internet.

Baca juga: BPTJ Usulkan Uji Coba Pembayaran Tol MLFF Diterapkan ke Bus

"Kami dalam proses awal melakukan kerjasama dengan operator telekomuniaksi di Indonesia karena kita akan menjadikan aplikasi Cantas ini jadi aplikasi yang bebas kuota. Tetapi nanti model bisnisnya seperti apa oleh operator sedang kita pikirkan," ujarnya saat FGD Instrans secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Di sisi lain, pihaknya juga tengah mencari solusi lain agar aplikasi Cantas hanya aktif saat dibutuhkan sehingga dapat lebih menghemat kuota internet pengguna.

"Kalau bisa nanti ada solusi lain yang capture keberadaan kendaraan tersebut sehingga aplikasi tidak harus selalu menyala. Ini masih on progres, akan kita kembangkan," ucapnya.

7. Belum ada regulasinya

Kabag Kerjasama Lembaga Kermaluhkum Polri, Kombes Hambali mengatakan, penerapan MLFF khususnya pengenaan sanksi berupa denda pada sistem pembayaran berbasis MLFF ini belum ada dasar hukumnya.

Oleh karenanya, dia meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunda penerapan MLFF yang rencananya akan diimplementasikan bertahap akhir tahun ini.

Baca juga: Sistem Pembayaran MLFF di Tol Diterapkan Penuh pada 2024

"Kami berikan saran agar ditunda dulu karena terkait dengan landasan yuridisnya atau dasar hukumnya belum ada, belum siap," ujarnya saat FGD Instran secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Dia menyebutkan, Polri siap jika diminta untuk mengawasi penegakan hukum dalam penggunaan sistem MLFF ini. Namun, mekanismenya harus jelas masuk ke hukum perdata atau pidana.

"Antara konsumen dengan penyedia jasa, kalau kita lihat dari sudut pandang itu perdata. Tapi kalau dengan diterapkan rambu lalu lintas di pintu masuk kemudian mereka yang tidak memiliki dana masuk juga, berarti sudah masuk pelanggaran lalu lintas penggunaan jalan. Jadi ranahnya pidana ini. Di sinilah yang perlu dibentuk peraturan pemerintah," jelasnya.

Dasar hukum ini selain diperlukan sebagai landasan hukum bagi operator juga menentukan keterlibatan polisi dalam menegakkan hukumnya.

"Kalau di situ pidana berarti polisi berperan," kata dia.

Baca juga: Apa Itu MLFF? Alat Bayar Tol Nirsentuh yang Bakal Gantikan e-Toll

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com