Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, PHRI: Tingkat Hunian Mulai Meningkat, Resto Mulai Ramai

Kompas.com - 23/05/2022, 12:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik pelonggaran syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Hotel PHRI Iswandi Said mengatakan, sejak aturan syarat perjalanan diberlakukan mulai ada peningkatan di industri hotel dan restoran.

"Berdampak positif. Tingkat hunian mulai meningkat dan resto-resto sudah mulai ramai dan sudah banyak buka kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Prokes Dilonggarkan, Masih Wajib Gunakan PeduliLindungi?

Dia menambahkan, saat ini kondisi industri hotel dan restoran mulai kembali normal sejak pandemi Covid-19 berlangsung selama dua tahun ini.

Selama pandemi, pemerintah berlakukan pengetatan pergerakan orang dari dalam maupun luar negeri. Hal ini membuat wisatawan sulit berpergian sehingga tingkat keterisian atau okupansi hotel dan restoran di seluruh Indonesia sangat terdampak, yaitu rata-rata di bawah 50 persen.

"Secara average sekarang ini sudah di 60 persenan tingkat hunian hotel," kata dia.

Dia pun berharap pelonggaran syarat perjalanan ini dapat membuat industri perhotelan dan restoran kembali normal seperti saat sebelum pandemi Covid-19.

Sebab kini syarat perjalanan tes antigen maupun RT-PCR sudah ditiadakan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis kedua atau booster.

"Terutama untuk wisman (wisatawan mancanegara) bisa kembali datang ke Indonesia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Restoran Boleh Buka hingga Pukul 02.00, Syarat Kompetisi Olahraga Diperlonggar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com