Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai 7 "Platform" Investasi Ilegal Ini, dari Simple Shopping hingga Triumphfx

Kompas.com - 23/05/2022, 13:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya kembali menemukan dan menghentikan 7 platform investasi ilegal pada April 2022.

Ia menjabarkan, 7 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal itu terdiri dari 2 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas lain-lain.

"Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga," kata Tongam dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Industri Asuransi Berpotensi Semakin Tumbuh, tapi...

"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tambah dia.

Lebih lanjut Ia bilang, selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Terkait dengan penarikan uang di platform investasi bodong, Tongam menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan, bahkan meminta platform tersebut untuk mengembalikan dana masyarakat.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," ucap Tongam.

Baca juga: Manulife Indonesia Bayar Klaim Nasabah Rp 8,9 Triliun pada 2021

Berikut daftar 7 entitas investasi ilegal yang ditutup SWI pada April 2022:

1. Simple Shopping - Money game dengan modus e-commerce

2. PT Reklaim Indonesia Jaya - Penjualan dengan skema MLM tanpa izin

3. PT Wisanggeni Auto Trading - Perdagangan robot trading tanpa izin

4. PT Syirkah Muamalah Indonesia - Perusahaan pembiayaan tanpa izin

5. Triumphfx/Priority Group Official - Penyelenggaran forex tanpa izin

6. Investasidana25 - Money game

7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik - Penyelenggara aset kripto tanpa izin 

Baca juga: Ini Risiko Transaksi Kripto di Exchanger yang Tidak Berizin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com