Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Kompas.com - 23/05/2022, 15:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Kamu peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, informasi seputar cara klaim JHT online penting diketahui.

Salah satu cara klaim BPJS ketenagakerjaan online lewat HP bisa dilakukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online.

Terkait hal ini, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online juga perlu diperhatikan. Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan klaim.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa via Aplikasi atau SMS

Artikel ini akan mengulas informasi terkait hal itu, lengkap dengan penjelasan tentang cara mengetahui klaim BPJS sudah cair.

Syarat klaim JHT online

Dikutip dari laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online khususnya untuk program JHT adalah peserta harus memenui kriteria sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat berikut:
  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Masing-masing kriteria memiliki syarat kelengkapan dokumen yang berbeda untuk klaim JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online.

Syarat klaim JHT untuk peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun adalah:.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Sedangkan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online untuk peserta mengundurkan diri yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online dengan KTP

Selanjutnya, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online bagi peserta mengalami pemutusan hubungan kerja adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Sementara syarat pencairan JHT kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen):

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Lebih lanjut, syarat klaim JHT kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen) meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat klaim JHT bagi peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Sedangkan syarat pencairan JHT untuk peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak):

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil langkah-langkah sesuai tata cara klaim BPJS ketenagakerjaan online lewat HP.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Cara klaim JHT online

Cara klaim BPJS ketenagakerjaan online lewat HP bisa dilakukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengetahui klaim BPJS sudah cair

Untuk melakukan cek status klaim, Kamu bisa memilih cara mengetahui klaim BPJS sudah cair sebagai berikut:

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Itulah informasi seputar cara klaim JHT online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online, lengkap dengan ulasan tentang syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com