Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak, Ini Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 23/05/2022, 16:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan proses dan kecepatan dalam pelayanannya.

Namun demikian, masyarakat perlu untuk berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjaman online. Hal ini guna mengurangi risiko masyarakat terjebak dalam layanan pinjol yang ilegal.

Dikutip dari Instagram resmi Otorotas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, disebut tawaran pinjaman online memang sering menggiurkan.

Baca juga: Cek Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru, Jumlahnya Jadi 102

"Tapi jangan langsung sat set ajukan pinjol, awas terjebak pinjol ilegal. Apalagi yang ditawarkan SMS atau WA, auto delete aja ya sobat," tulis OJK dikutip Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Dalam unggahan itu disebut, sebelum meminjam, calon pengguna perlu memastikan dulu kebutuhannya. Selain itu, harus diperhatikan juga legalitas pinjol dan kewajiban yang harus dipenuhi peminjam.

Adapun, berikut ini adalah modus yang sering digunakan dalam operasi pinjol ilegal.

  1. Menawarkan melalui chat Whatsapp atau SMS dari nomor yang tidak dikenal. Sebagai catatan, pinjol legal di bawah pengawasan OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
  2. Menggunakan nama yang menyerupai fintech lending legal untuk mengelabuhi korban.
  3. Menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.

Baca juga: Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol

Setelah mengetahui modus yang sering digunakan pinjol ilegal, berikut ini adalah tips menggunakan pinjaman online.

Sebelum memutuskan untuk meminjam, seseorang harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Setelah itu, sekali lagi pastikan meminjam pada perusahaan pinjaman online yang berizin resmi OJK. Jangan lupa untuk mengecek legalitas dan identitas perusahaan.

Adapun, daftar pinjaman online legal yang telah mengantongi izin OJK sampai 22 April 2022 ada sebanyak 102 penyelenggara. Daftar ini dapat diakses melalui laman www.ojk.go.id.

Tips terakhir dalam melakukan pinjaman online adalah memahami manfaat, risiko, dan kewajiban meminjam dari fintech lending.

Sebagai informasi, untuk masyarakat yang menjadi korban ancaman dan intimidasi pinjol ilegal, dapat melaporkan ke Polres dan Polda, website https://patrolisiber.id, atau melalui surel info@cyber.polri.go.id.


Baca juga: Kenali Bahaya Skema “Gali Lubang Tutup Lubang” Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com