Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi JMO

Kompas.com - 23/05/2022, 16:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Kamu peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, penting memahami prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Klaim JHT via JMO menjadi pilihan praktis bagi Kamu yang berniat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Artikel ini akan mengulas sejumlah hal mengenai hal tersebut, lengkap dengan cara daftar akun di aplikasi JMO untuk keperluan klaim JHT.

Cara aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online via JMO bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO.

Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Kamu harus lebih dulu melakukan pengunduhan aplikasi tersebut sebelum klaim JHT via JMO.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa via Aplikasi atau SMS

Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Pastikan Anda sudah terdaftar. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  • Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  • Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  • Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan S&K dibaca dengan baik. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com