Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi JMO

Kompas.com - 23/05/2022, 16:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Kamu peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, penting memahami prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Klaim JHT via JMO menjadi pilihan praktis bagi Kamu yang berniat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Artikel ini akan mengulas sejumlah hal mengenai hal tersebut, lengkap dengan cara daftar akun di aplikasi JMO untuk keperluan klaim JHT.

Cara aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online via JMO bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO.

Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Kamu harus lebih dulu melakukan pengunduhan aplikasi tersebut sebelum klaim JHT via JMO.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa via Aplikasi atau SMS

Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Pastikan Anda sudah terdaftar. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  • Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  • Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  • Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan S&K dibaca dengan baik. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang via Online

Klaim JHT via JMO

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  • Pastikan sudah 3 centang hijau. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  • Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online dengan KTP

Itulah informasi mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, khususnya cara klaim JHT via JMO bagi Kamu yang berniat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com