Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB

Kompas.com - 23/05/2022, 18:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - BPHTB adalah istilah yang kerap muncul dalam urusan jual beli tanah atau rumah. Meski begitu, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai pengertian BPHTB.

Secara sederhana, BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Lalu apa itu BPHTB dan apa dasar hukum yang mengaturnya?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, mulai dari pengertian hingga subyek dan obyek BPHTB.

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Dasar hukum dan pengertian BPHTB

Ketentuan mengenai BPHTB semula diatur UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU BPHTB.

Belakangan, pengenaan BPHTB mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum lama ini dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Dengan definisi tersebut, pengertian BPHTB sama dengan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Inilah penjelasan mengenai apa itu BPHTB.

Dalam regulasi teranyar, BPHTB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Kenali Apa Itu AJB dan Bedanya dengan PPJB Saat Beli Rumah atau Tanah

Terkait hal ini, yang dimaksud perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Adapun Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Subyek dan obyek BPHTB

Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa yang menjadi obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

1. Pemindahan Hak, karena:

  • Jual Beli;
  • Tukar Menukar;
  • Hibah;
  • Hibah Wasiat;
  • Waris;
  • Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya;
  • Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan;
  • Penunjukan pembeli dalam Lelang;
  • Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
  • Penggabungan Usaha;
  • Peleburan Usaha;
  • Pemekaran Usaha; dan
  • Hadiah.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

2. Pemberian Hak Baru karena :

  • Kelanjutan Pelepasan Hak; dan
  • Diluar Pelepasan Hak.

Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB meliputi:

  • Hak Milik;
  • Hak Guna Usaha;
  • Hak Guna Bangunan;
  • Hak Pakai;
  • Hak Milik atas satuan Rumah Susun; dan
  • Hak Pengelolaan.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Yang dikecualikan dari obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan:

  • untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  • oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  • untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
  • untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  • oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  • oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  • untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, yang menjadi subyek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai

Dengan begitu, subyek pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan tersebut diatas menjadi wajib pajak BPHTB apabila dikenakan kewajiban membayar pajak.

Itulah informasi mengenai pengertian BPHTB, lengkap dengan ulasan terkait subyek dan obyek BPHTB. Ingat, BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com