Ia membeberkan, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh hingga saat ini total aset yang disita Bareksrim totalnya Rp 2 triliun. Sementara, ia mengatakan nilai kerugiannya ada sekitar Rp 15,9 triliun.
Ia percaya, masih banyak aset yang belum ditelusuri dan dilakukan penyitaan.
Namun demikian, pihaknya mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah melakukan pemeriksaan berkas dari Bareskrim dengan hati-hati.
"Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar pihak kejaksaan dapat menyertakan nama klien kami dalam berkas dakwaan terhadap Henri Surya dan kawan-kawan," ucap Ruth.
Selain itu, ia juga mengajukan tuntutan ganti kerugian dari para korban dan mengajukan agar aset yang disita dapat dikembalikan kepada para korban.
Ia juga berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan mengenai tuntutan ganti rugi para korban bersamaan dengan perkara pidana ini.
"Kami meminta kejaksaan untuk menuntut hukuman maksimal bagi Henri Surya dan kawan-kawan demi keadilan bagi para korban," kata Ruth.
Sedikit informasi, Ruth menyebut jumlah korban dari kasus KSP Indosurya ini ada sekitar 14.500 korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.