Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subholding Gas Pertamina Suplai Gas Bumi ke Pupuk Iskandar Muda

Kompas.com - 24/05/2022, 10:34 WIB
Aprillia Ika

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka menyediakan energi yang berkelanjutan dan kompetitif, PT Pertagas Niaga sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina dan Pupuk Iskandar Muda (PIM) menandatangani Letter of Agreement (LOA) implementasi Kepmen ESDM 134/ 2021.

Berdasarkan Kepmen ESDM 134/2021, PIM mendapatkan alokasi gas bumi sebesar 45 BBTUD.

Gas untuk PIM selanjutnya dipasok oleh Pertagas Niaga yang mendapatkan alokasi hulu dari Wilayah Kerja Blok A. Dengan penerapan Kepmen ESDM 134/2021 ini, diharapkan industri pupuk dalam negeri dapat terus berkembang sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertanian dalam negeri.

Baca juga: PGN dan PT PIM Kerja Sama Kembangkan Bisnis Blue Ammonia

Penandatanganan dilakukan oleh President Director PT Pertagas Niaga Aminuddin dan Direktur Operasi dan Produksi PT Pupuk Iskandar Muda Jaka Kirwanto di Yogyakarta, Senin (23/05/2022).

“Subholding Gas pada prinsipnya selalu mendukung langkah Pemerintah guna mendukung kemajuan industri nasional. Kerja sama dengan PIM ini punya arti penting bagi kami karena selain merupakan konsumen dengan penyerapan gas yang besar di Sumbagut, apa yang kami lakukan ini juga merupakan bagian sinergi BUMN,” kata Aminuddin melalui keterangannya, Selasa (24/05/2022).

Baca juga: Pertagas Akan Suplai Gas ke PIM 54 BBTUD Selama 13 Tahun

Efisiensi biaya di PIM

Aminuddin melanjutkan, implementasi Kepmen ESDM juga diharapkan bisa menghadirkan efisiensi biaya produksi PIM sehingga mendorong produkvitas untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan berdaya saing.

“Kami mengupayakan suplai gas yang terjamin bagi PIM, agar manfaatnya bisa memberikan kontribusi positif dalam menopang produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” imbuh Aminuddin.

Sambutan baik serupa juga disampaikan oleh pihak PIM yang meyakini kerja sama ini akan membawa kontribusi positif bagi industri pupuk di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com